
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Pemkab Banjarnegara menyerahkan tiga sertifikat tanah milik daerah yang telah dihibahkan kepada Polres Banjarnegara. Penyerahan sertifikat berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Senin (27/7/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Wakhid Jumali, kepada Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing diperuntukkan untuk Polsek Pandanarum seluas 516 meter persegi, tanah di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar seluas 3.000 meter persegi untuk Polsek Karangkobar, serta tanah di Kelurahan Argasoka seluas 251 meter persegi untuk pembangunan gedung persatuan purnawirawan Polri.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Wakhid Jumali yang mewakili Pemkab Banjarnegara juga menerima secara simbolis penyerahan sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara Darsini.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Aditya Agus Satria, dalam laporannya mengatakan, hingga Juni 2026 pihaknya telah melakukan pendaftaran pensertifikatan tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara.
Pendaftaran tersebut terdiri atas 60 berkas pendaftaran ukur dan 106 berkas pendaftaran hak. Sementara itu, lima sertifikat telah terbit dan diterima.
“Sertifikasi aset tanah merupakan hal penting dalam pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Proses ini juga menjadi indikator capaian penyelamatan keuangan daerah yang rutin dilaporkan untuk evaluasi KPK,” kata Aditya.
Aditya menambahkan, Pemkab berharap capaian pensertifikatan aset tanah pada 2026 dapat kembali berada pada kisaran 95 persen, sebagaimana capaian tahun sebelumnya.
Wabup Banjarnegara Wakhid Jumali mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab kepada Polres Banjarnegara dalam memperkuat sarana dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan hibah tanah ini, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Polres Banjarnegara semakin baik. Sinergi tersebut muaranya pada peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.