Jajaran Polres Banjarnegara, akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Pasalnya, suara knalpot sepeda motor tanpa saringan atau knalpot brong, banyak dikeluhkan warga.
Banjarnegara, serayunews.com
Suara knalpot brong yang bising, dianggap sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama sepeda motor, lampu rem, klakson yang tidak standar, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kita akan lakukan tindakan tegas, tidak ada lagi toleransi! Karena itu kita mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan klanpot brong atau knalpot tanpa saringan yang bisa mengeluarkan suara bising. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, serta mematuhi rambu lalu lintas, serta standar keselamatan di jalan raya,” katanya.