SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Lantas pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 sampai kapan?
Melalui kebijakan ini, masyarakat berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi maupun tunggakan Jasa Raharja.
Bagi Anda yang punya urusan tertunda soal pajak kendaraan, momen ini tentu tidak boleh dilewatkan. Namun perlu dicatat, program ini tidak berlangsung sepanjang tahun.
Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Artinya, kesempatan tinggal menghitung hari.
Semakin cepat Anda mengurusnya, semakin besar keuntungan yang bisa didapat tanpa harus membayar denda menumpuk.
Program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Melalui skema ini, Anda hanya perlu membayar pajak pokok untuk tahun berjalan, tanpa kewajiban melunasi denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
Hal ini tentu sangat membantu, khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi.
Selain itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif per Januari 2025, masyarakat Jateng kini juga bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Artinya, pemilik kendaraan bekas cukup membayar biaya administrasi (PNBP) untuk dokumen dan plat baru saja.
Untuk bisa memanfaatkan program ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dibutuhkan:
1. Balik Nama atau Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Pastikan semua dokumen Anda dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan data kendaraan. Untuk kendaraan bekas, Anda tidak perlu khawatir soal BBNKB II karena bebas biaya.
Program ini dapat diakses melalui berbagai layanan resmi, antara lain:
Selain layanan tatap muka, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online melalui berbagai kanal digital.
Adapun seperti OVO, Blibli, Bank Jateng, Indomaret, dan mitra pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan Bapenda Jateng.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari awal tahun hingga 30 Juni 2025.
Artinya, Anda punya waktu hanya beberapa hari lagi untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa denda.
Bapenda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga hari terakhir karena biasanya terjadi antrean panjang dan sistem bisa melambat menjelang penutupan program.
Sebaiknya Anda manfaatkan hari-hari ini untuk datang langsung ke layanan Samsat terdekat atau menggunakan kanal digital yang tersedia.
Kesimpulan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025 menjadi peluang emas untuk membayar pajak tanpa denda.
Program ini berlaku sampai 30 Juni 2025, dan bisa dimanfaatkan baik untuk perpanjangan tahunan maupun ganti nama/ganti plat kendaraan.
Segera siapkan dokumen dan pilih lokasi atau platform pembayaran yang paling mudah diakses.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja. Ayo, lunasi pajak kendaraan Anda hari ini juga!****