Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov memberika penjelasannya. Dia mengatakan, kasus penambangan ilegal oleh MR merupakan murni tindak pidana. Modusnya, penataan lahan dengan menjual tanah tanpa izin di area huntara, padahal pengerjaan proyek huntara sudah selesai.
“Pembangunan huntara sudah selesai, tapi yang bersangkutan karena memiliki izin usaha pertambangan seluas 15 hektar, dan lokasi yang nanti akan dibangun UMKM masih berada di lokasi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mengambil nilai manfaat. Dengan menata lahan di sana dan menjual tanah tersebut,” ujar Gurbacov dalam pers rilisnya, Rabu (22/2/2023).
Gurbacov mengatakan, bahwa kasus ini tidak untuk menghambat program pembangunan Pemkab Cilacap. Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah berkonsultasi kepada ahli dari SDM Provinsi, serta dalam penyidikan pun juga meminta keterangan ahli sebagai satu alat bukti terangnya tindak pidana ini.
Baca juga: [insert page=’polresta-cilacap-tangkap-satu-tersangka-penambangan-ilegal-proyek-huntara’ display=’link’ inline]
“Bukti dan saksi ini menjadi dasar penetapan tersangkanya. Jadi tidak menghambat proses pembangunan maupun proyek pemerintah,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pembangunan huntara di Gandrungmangu tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap dengan nilai sekitar Rp471 juta. Dengan masa pembangunan 45 hari kalender mulai tanggal 1 November 2022
“Berarti selesainya pertengahan Desember, kalau sudah menginjak Januari sudah tidak terkait pekerjaan itu lagi karena sudah tutup buku tahun 2022, jadi tidak ada kaitannya dengan penangkapan di tahun 2023, Ini bukan diskriminasi, karena ini jelas pelaku tindak pidana jadi kita tidak akan mundur,” tegasnya.
Sementara ini polisi baru menetapkan satu tersangka MR, warga Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Cilacap, serta mengamankan barang bukti satu unit excavator dan satu dump truk.
Berdasar pemeriksaan polisi, hasil penjualan tanah untuk kepentingan pribadi. Lalu untuk membayar para pekerja, termasuk pembelian material berupa semen untuk pembangunan huntara tersebut.
“Kita juga masih dalami adanya hasil penjualan penambangan ilegal masuk ke pembangunan huntara, kenapa campur baur, jadi kita masih dalami RAB-nya,” tambahnya.
Sementara itu, berdasar keterangan MR kepada polisi menyebut, bahwa ia mendapat perintah untuk penataan lahan dari salah satu OPD Cilacap dan minta izin menjualnya.
“Awalnya mendapat surat perintah untuk mengeluarkan tanah, kemudian dijual, dan kita kembalikan untuk beli semen dan dapur umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara, terancm pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.