SERAYUNEWS – Informasi kapan pencairan KIP Kuliah 2025 terbaru kapan? Mahasiswa menunggu pencairan KIP Kuliah 2025. Bisa cek DTKS KIP Kuliah untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tetapi juga menyediakan bantuan biaya hidup bagi para penerimanya.
Calon dan penerima KIP Kuliah tahun 2025 perlu memahami jadwal pencairan dana serta ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
Pencairan dana KIP Kuliah biasanya dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, yaitu pada semester genap dan semester ganjil. Berikut adalah jadwal pencairan untuk tahun 2025:
Semester Genap 2024/2025: Pencairan dana direncanakan berlangsung antara Maret hingga April 2025. Proses ini dimulai setelah perguruan tinggi menyelesaikan data paling lambat pada 28 Februari 2025.
Semester Ganjil 2025/2026: Pencairan dana dijadwalkan antara Agustus hingga September 2025. Jadwal ini mengikuti pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diingat bahwa jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Oleh karena itu, mahasiswa disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari perguruan tinggi masing-masing dan situs resmi KIP Kuliah.
Besaran bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah ditentukan berdasarkan akreditasi program studi (prodi) yang diambil oleh mahasiswa. Berikut adalah rincian nominal bantuan sesuai dengan akreditasi prodi:
Prodi Akreditasi A/Unggul: Maksimal Rp12.000.000 per tahun untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 per tahun untuk prodi non-kedokteran.
Prodi Akreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp4.000.000 per tahun.
Prodi Akreditasi C/Baik: Maksimal Rp2.400.000 per tahun.
Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan klaster wilayah dan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah:
Kriteria Penerima:
Bukti Keterbatasan Ekonomi:
Proses Pendaftaran:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang karena suatu hambatan atau kesulitan tidak bisa melaksanakan fungsi sosialnya.
Contohnya anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Berikut ini cara cek melalui DTKS untuk memastikan terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah atau tidak:
Terkait jadwal pencairan KIP Kuliah 2025 secara pasti belum diketahui. Mahasiswa bisa mengecek pengumuman dari pihak universitas.
***