Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST SIk, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapati informasi jika ada laporan pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Ciberung.
Dari laporan tersebut, unit Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi terduga pelaku berada di wilayah Tegal. Sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim Polsek Ajibarang berhasil meringkus pelaku yakni Ari Wibowo (40), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal di sebuah rumah kontrakan di Desa Dampyak, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal.
“Dari tangan yang bersangkutan kami mengamankan barang bukti dua gergaji besi, potongan kulit kabel, serta satu tas berisikan kabel tembaga yang sudah terpotong,” ujar Kasat, Minggu (3/1).
Setelah berhasil diamankan di Tegal, terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.