Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Desa, perlu adanya Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Desa atau Panwas Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto mengatakan, jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan sejak 9 Januari hingga 9 Februari 2023. Sedangkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu, pada 14 sampai 19 Januari 2023.
“Dari 9 sampai 13 Januari ini pengumuman pendaftaran saja. Ada sejumlah berkas persyaratan yang harus calon anggota penuhi,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (10/1/2023).
Ia menjelaskan, kriterianya antara lain, berusia paling rendah 21 tahun, minimal lulusan SMA/sederajat. Kemudian, memiliki keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP. Lalu, mempunyai kepribadian yang kuat, jujur, adil dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. Kemudian, bersedia mundur dari jabatan pemerintahan bagi ASN.
“Tahapan seleksinya ada seleksi administrasi, tes wawancara dan meminta tanggapan masyarakat. Pengumuman hasilnya pada 4 Februari, berlanjut dengan pelantikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun pembentukan Panwaslu kali ini untuk 284 desa/kelurahan di Kabupaten Cilacap. Untuk informasi lebih lanjut, bisa mendatangi Sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing.