SERAYUNEWS – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi membuka pendaftaran program G to G ke Korea Selatan untuk tahun 2025.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea Selatan.
Program ini bertujuan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem izin kerja atau Employment Permit System (EPS).
1. Status
PMI yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum atau sesudah masa kontrak kerja berakhir, dengan visa jenis E-9.
2. Usia
Minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 18 Februari 1985 hingga 7 Februari 2007).
3. Kesehatan
Tidak memiliki riwayat penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC), Hepatitis, Sifilis, HIV/AIDS, serta tidak mengalami buta warna total atau parsial.
4. Lainnya
Bagi pendaftar yang ingin kembali bekerja di tempat kerja sebelumnya (dengan masa kerja lebih dari satu tahun), disarankan memilih sektor yang sama.
Jumlah peserta yang lulus akan diumumkan kemudian, berdasarkan peringkat nilai ujian dengan minimal skor 120 dari total 200 poin.
Peserta yang memenuhi kualifikasi tertentu berhak mendapatkan penambahan nilai dan pembebasan biaya ujian. Detail mengenai kualifikasi ini dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi.
Online: Melalui situs siskop2mi.bp2mi.go.id
Biaya ujian sebesar 28 USD, yang dikonversi ke Rupiah sesuai kurs pada 7 Februari 2025, yaitu Rp16.411,65 per USD, sehingga total menjadi Rp459.526.
Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI dengan menggunakan Kode Bayar yang diperoleh saat pendaftaran online.
Peserta diharapkan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. Lulus ujian EPS-TOPIK UBT Khusus merupakan syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan, namun tidak menjamin penempatan kerja.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BP2MI atau menghubungi kontak yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BP2MI di bp2mi.go.id.***