DPRD Purbalingga mempersoalkan proses serah terima sementara pekerjaan (Provisioanl Hand Over/PHO) proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Logam. Pasalnya pengerjaan proyek dituding amburadul dan belum sepenuhnya rampung.
Purbalingga, serayunews.com
“Banyak yang belum selesai, namun proyek ini sudah di PHO-kan. Ini kan tidak benar. Makanya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui kondisi proyek ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Puput Adi Purnomo didampimgi Wakil Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Karseno, di sela-sela peninjauan di Sentra IKM Logam yang ada di Kelurahan Purbalingga Lor, Kamis (23/12/2021).
Pihaknya menduga PHO dilaksanakan karena pelaksana proyek menghindari denda akibat belum selesainya pekerjaan. Proyek pembangunan Sentra IKM Logam dilaksanakan dengan anggaran Rp 18 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pelaksananya adalah PT Cahaya Putra Wali KSO PT Somba Hasbo “Hari ini kami datang ke lokasi pembangunan untuk melihat sejauh mana hasil pembangunan. Ternyata banyak yang belum rampung. Diantaranya pemasangan paving dan juga sejumlah pembangunan yang belum sempurna,” ungkap Karseno yang memimpin sidak tersebut.
Anggota Komisi II DPRD yang lain juga ikut mengecek pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Bahkan mereka juga menemukan sejumlah penggarapan yang tidak sempurna. Salah satunya pemasangan paving yang dilakukan asal-asalan di salah satu lokasi. “ Ini paving dipasang tanpa standar pemasangan yang baik,” tukas anggota Komisi II, In’am Birahmatilah.
Dia menegaskan seharusnya jika pekerjaan proyek belum selesai, jangan terburu-buru dilakukan PHO. Sudah menjadi kewajiban bagi pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Terkait adanya dugaan bahwa PHO dilakukan untuk menghindari denda karena keterlambatan pengerjaan, menurutnya itu terkesan akal-akalan. “ Kami akan laporkan kondisi proyek ini ke Ketua DPRD dan Bupati. Ini perlu mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Purbalingga Johan Arifin yang mendampingi sidak, membenarkan mengenai adanya PHO proyek tersebut. Menurutnya memang ada sejumlah pekerjaan di proyek tersebut yang belum selesai. “. Benar proyek ini sudah PHO. Jika ada yang belum sempurna itu bisa diselesaikan di masa pemeliharaan,” ujarnya.