Cilacap, Serayunews.com
Analis intelijen taktis BNN Kabupaten Cilacap Rizky Hastono menyampaikan, dekriminalisasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika penting dilakukan. Pasalnya, penyalah guna narkotika adalah orang yang salah sehingga mengakibatkan sakit jasmani dan mental, maka harus disehatkan melalui proses rehabilitasi.
Sedangkan pemulihan terhadap penyalah guna narkotika, menurutnya tidak dilakukan di lembaga pemasyarakatan, tetapi di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Namun faktanya penyalah guna narkotika ada yang divonis penjara, dan tidak menimbulkan efek jera, bahkan berpotensi menjadi pengedar narkoba.
“Ketika direhabilitasi korban penyalahgunaan narkotika diharapkan bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi. Tetapi kalau direhabilitasi akan mendapatkan edukasi dan mendapat penanganan dari medis bagaimana cara agar tidak ketergantungan narkotika. Namun kalau dipenjara ada kemungkinan menggunakan lagi setelah keluar,” ujarnya dalam acara workshop penguatan kapasitas terhadap insan media di Hotel Dafam, Kamis (04/03/2021).
Untuk diketahui, di Klinik Pratama Sehati BNNK Cilacap, pada tahun 2020 telah merehabilitasi sebanyak 43 orang dan tahun 2021 hingga bulan Februari ada 6 orang yang sedang menjalani rehabilitasi, dengan rata-rata berumur antara 13-46 tahun, bahkan banyak didomimasi pada anak di bawah 17 tahun dengan penyalahgunaan obat-terlarang.
“Rehabilitasi juga bekerjasama dengan Lapas Narkotika di Nusakambangan, untuk merehabilitasi warga binaan agar pulih dari ketergantungan narkotika. Sesuai data di tahun 2020 ada 300 warga binaan ikut rehabilitasi, namun karena masa pandemi Covid-19 rehabilitasi digelar secara virtual,” ujarnya.
Dikatakan, perlu upaya dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana menjadi bukan pidana) terhadap aturan penyalahgunaan narkotika seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu adanya pengawasan dalam penerapan dekriminalisasi penyalahguna narkotika, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Penanganan yang tepat bagi penyalahguna narkotika adalah rehabilitasi. Hal ini dapat menurunkan angka permintaan narkotika yang memiliki korelasi positif pada penurunanan angka penyalahguna narkotika, sehingga perlahan akan mematikan pasar narkotika di Indonesia, serta dapat menjadi solusi dari permasalahan over capacity di hampir semua lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.