Meski di tengah pandemi Covid-19, tidak ada alasan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila atau G30S/PKI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mewajibkan bagi instasi pemerintah, swasta, kelurahan atau desa hingga masyarakat umum untuk mengibarkan bendera setengah tiang para Kamis, 30 September 2021 besok.
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Sektretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Nomor : 003.1/5212. Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein, hal tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Kemendikbudristek RI, dimana mereka selaku panitia peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 di tingkat nasional, dengan mengusung tema “Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila”.
Namun, untuk upacara peringatan di Kabupaten Banyumas sendiri dilakukan secara virtual, mengingat Banyumas masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
“Jadi nanti intansi atau lembaga pemerintah atau swasta tingkat kecamatan, pemerintah desa atau keluarahan, serta masyarakat agar memasang bendera merah putih pada tanggal 30 September setengah tiang dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujar dia.
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021, mulai pukul 06.00-18.00 WIB, mereka juga diwajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh. Sedangkan untuk upacara peringatan,dilakukan secara virutal dengan melihat televisi atau media sosial Peringatan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021.
“Kalau untuk upacara bisa dilakukan di Kantor masing-masing,” kata dia.
Namun, Bupati tetap mengingatkan, mereka yang mengikuti upacara untuk tetap disiplin, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat, seperti mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, memakai masker, jaga jarak, hingga mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat.