Purwokerto, serayunews.com
“Menindaklanjuti SE Bupati Banyumas No. 306/3170 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas. Polresta Banyumas bersama unsur terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melaksanakan pembatasan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, Rabu (23/6).
Tujuannya, masih menurut Kapolresta, yakni dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Dimana akses yang akan dibatasi yakni:
“Pembatasan direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 24 Juni 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan dimulai dari jam 21.00 – 04.00 WIB setiap harinya,” kata dia.
Kapolresta berharap, bahwa seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Dimana kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan sangat dibutuhkan sehingga akan penularan Covid-19 dapat ditekan dengan baik.
“Untuk saat ini pembatasan dilakukan pada area seputaran Kota Purwokerto, pembatasan ini dapat berkembang tergantung pada eskalasi peningkatan penularan yakni pembatasan menuju Kota Purwokerto bahkan lebih besar pembatasan menuju Kabupaten Banyumas,” ujarnya.