SERAYUNEWS-Polres Kebumen memberikan informasi terkait libur pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) selama masa Nyepi dan Lebaran. Bagi masyarakat yang pajak kendaraan jatuh tempo di masa libur itu, maka diberi dispensasi di hari setelahnya.
Melalui akun instagramnya, Polres Kebumen menyebutkan bahwa selama 28 Maret sampai 7 April 2025, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB libur. Jadi, pelayanan libur lebih dari 10 hari. Pelayanan akan kembali buka pada 8 April 2025.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masa jatuh tempo pajak di saat libur panjang pelayanan tersebut? Maka, ada dispensasi khusus. Disebutkan bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotor STNK/BPKB jatuh tempo pada 28 Maret sampai 7 April 2025, dapat dibayarkan pada tanggal 8 April 2025.
Sementara, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025 dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8 sampai 15 April 2025. “Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM pad atenggang waktu toleransi tersebut diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Polres Kebumen melalui instagramnya.
Maka, Polres Kebumen mengharapkan warga Kebumen memperhatikan libur pelayanan tersebut. Kemudian, memperhatikan masa dispensasi pelayanan.
Diketahui, masa Nyepi dan Lebaran sebentar lagi. Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025. Sementara, Lebaran atau Idulfitri kemungkinan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Di masa tersebut aktivitas masyarakat memang lebih banyak untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman. Aktivitas pelayanan publik pun mayoritas berhenti sementara.