DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perturan Daerah (Perda) yakni Kabupaten Layak Anak, Kepemudaan dan Kawasan Tanpa Rokok.
Cilacap, serayunews.com
Cilacap, serayunews.com
Rapat Paripurna DPRD Cilacap tetang pentetapan rancangan persetujuan bersama DPRD Cilacap dan Bupati Cilacap digelar di Gedung lantai dua DPRD Cilacap, Kamis (14/4/2022) dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Purwati.
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Bupati Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in, Sekda Cilacap, sejumlah anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah peserta yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara virtual.
Dalam Rapat Paripurna tersebut ditetapkan tiga Raperda, yakni satu Raperda inisiasi Bupati yaitu tentang Kabupaten Layak Anak dan dua Raperda Inisiasi DPRD Cilacap tentang Kepemudaan dan Kawasan Tanpa Rokok.
Sebelum ditetapkan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) dari ketiga Raperda tersebut menyampaikan hasil pembahasannya, seperti Pansus mengenai Kabupaten Layak Anak disampaikan oleh M Nasori, Pansus tentang Kepemudaan disampaikan Anggit Adi Juwita dan Pansus tentang Kawasan Tanpa Rokok disampaikan Taryono. Serta pembacaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah disampaikan Sekretaris DPRD Sumaryo.
“Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga semua Perda sebagai regulasi dan payung hukum, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam pidatonya terkait tanggapan akhir Bupati menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tentang Kabupaten Layak Anak, diharapkan Pemerintah Kabupaten Cilacap mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Sedangkan Perda tentang Kepemudaan, Bupati menyampaikan, bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang cukup besar, sehingga perlu adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam pembangunan agar mampu bersaing serta dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.
“Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Bupati.
Adapun terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati juga menyampaikan, bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok serta untuk meningkatkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di Kabupaten Cilacap, maka perlu mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksimenjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok,” ujar Bupati.
Di akhir acara, persetujuan bersama DPRD dan Bupati Cilacap tentang tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, dilakukan pendatanganan antara Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, serta Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Wakil Ketua DPRD Purwati.