Banjarnegara, serayunews.com
KPU Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi daerah pemilihan, jumlah kursi, hingga tahapan pencalegan bagi partai politik pada Pemilu 2024. Sosialisasi yang merupakan bagian tahapan itu berlangsung di Fox Harris Hotel Banjarnegara, Rabu (19/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, dalam Pemilu 2024, Kabupaten Banjarnegara terbagi dalam enam dapil. Sementara, total kurs DPRD mencapai 50 anggota DPRD. Jumlah dan pembagian ini sudah melalui tahapan uji publik dan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang.
Dapil Banjarnegara I meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara, dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10 kursi. Sedangkan Dapil Banjarnegara II meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan jumlah kursi 9.
Baca juga: [insert page=’sekda-banjarnegara-minta-asn-rayakan-idulfitri-dengan-sederhana-dan-sebagian-warga-diminta-waspada’ display=’link’ inline]
Begitu juga dengan Dapil Banjarnegara III yang terdiri dari Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan jumlah 9 kursi.
Sementara Banjarnegara IV, mendapatkan jumlah kursi 9 yang meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan. Untuk Banjarnegara V ada 7 kursi yang diperebutkan meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum.
Sedangkan Dapil Banjarnegara VI meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan jumlah kursi 6.
“Sesuai dengan tahapan, KPU akan mengumumkan proses pendaftaran caleg mulai 24 April 2023. Sementara untuk pendaftaran caleg akan mulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, maka proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 ini mengunakan sistem yang ada di KPU. Sehingga proses pendaftaran secara online oleh partai politik peserta Pemilu.
“Yang harus jadi perhatian, syarat caleg perempuan masih sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni minimal 30 persen dari calon,” ujarnya.