Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sekarang ini harus dimiliki oleh semua perusahaan jasa konstruksi. Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas beberapa kali memfasilitasi SKK bagi penyedia jasa konstruksi.
Purwokerto, serayunews.com
Purwokerto, serayunews.com
SKK adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Sertifikasi ini sekaligus memberikan jaminan terkait keterampilan, kualitas dan kemampuan kerja dari tenaga kerja konstruksi. Sehingga mampu menghasilkan produk konstruksi yang memenuhi standar kualitas. Bagi perusahaan, sertifikat ini menjadi persyaratan wajib utuk mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi.
Kabid Drainase dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Ari Sukraningrum ST MAP mengatakan, pihaknya baru-baru ini mengadakan SKK untuk jenjang 1 sampai dengan 6. Sedangkan jenjang 7 sampai dengan 9 menjadi kewenangan provinsi.
“Pada Oktober kemarin, DPU Banyumas bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya mengadakan pembekalan tambahan dan SKK jenjang 6 dengan Jabatan Kerja Pelaksana Pemeliharaan Jalan dengan 50 peserta dari masyarakat Banyumas untuk lulusan Teknik Sipil. Kemudian ada juga bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada November kemarin selama 5 hari untuk petugas keselamatan konstruksi. Intinya, apa yang menjadi kebutuhan bagi pelaku jasa konstruksi sebisa mungkin kita fasilitasi,” tuturnya, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut Ari Sukraningrum menjelaskan, semua perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli sesuai dengan jenjangnya dan semua tenaga ahli harus bersertifikat. Hanya saja untuk proses sertifikasi masih kerap menemui kendala. Ari mencontohkan, ketika ada tes untuk para tukang, banyak di antara mereka yang belum memiliki email, belum bisa mengoperasikan laptop, dan sebagainya.
“Kita pernah mengadakan sertifikasi untuk jenjang 1, pesertanya perajin batu hias. Ternyata banyak yang belum memiliki email dan tidak bisa juga membuat email, akhirnya petugas kita mendampingi satu per satu untuk memakai laptop dan membuat email,” katanya.
Terpisah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Banyumas, Muhammad Lutfi mengatakan, selama ini koordinasi DPU Banyumas dengan para pelaku jasa konstruksi terjalin dengan baik. Sekarang ini SKK menjadi kebutuhan sebagai syarat kelengkapan badan usaha untuk mendapatkan pekerjaan, baik dalam lelang terbuka maupun penunjukan. DPU Banyumas mengakomodir kebutuhan tersebut dengan mengadakan SKK.
“Dalam SKK kemarin, pesertanya sampai over, sehingga tidak semua bisa ikut, karena SKK ini menjadi kebutuhan semua pelaku usaha jasa konstruksi. Kita sangat berterima kasih DPU Banyumas mau memfasilitasi SKK, hanya saja ke depan kita berharap, informasi terkait pelaksanaan SKK jangan terlalu mendadak. Sebab kita juga butuh waktu untuk menyosialisasikan kepada anggota,” kata Lutfi.