Purwokerto, Serayunews.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hendak menuju DKI Jakarta maupun sebaliknya, diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa menjadi penumpang Kereta Api (KA). Hal tersebut berlaku setelah adanya aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Pemrov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Masyarakat,” ujar VP Publik Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (27/5).
Joni menambahkan, Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sehingga untuk proses verifikasi berkas pembelian tiket, calon penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) wajib menunjukan SIKM serta berkas lainnya.
“Hal itu juga sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020,” kata dia.
Petugas yang memeriksa kelengkapan tersebut akan berada di depan stasiun, jika berkas penumpang sudah benar-benar lengkap, petugas kemudian akan mengarahkan penumpang untuk membeli tiket melalui loket yang tersedia.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh oleh Joni, sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” katanya.