Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Purbalingga Bakal Diatur dengan Perda

Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Purbalingga Bakal Diatur dengan Perda

Joko SantosoJurnalis:Joko Santoso
Bagikan:
Ketua Bapemperda Cahyo Susilo menyerahkan usulan empat Raperda Prakarsa kepada Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, dalam rapat paripurna internal, Jumat (21/5/2021). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Purbalingga)

Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga bakal diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum tersebut diusulkan oleh Komisi II DPRD Purbalingga dan masuk dalam Raperda Prakarsa.


Purbalingga, serayunews.com

“Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga termasuk salah satu dari empat Raperda Prakarsa yang diusulkan DPRD Purbalingga,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, usai Rapat Paripurna Internal tentang Penetapan Usulan Raperda Prakarsa, Jumat (21/5/2021).

Diungkapkan, tiga Raperda lain yang diusulkan masing-masing adalah Komisi I Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Komisi III Raperda tentang Kepemudaaan dan Komisi IV Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah.

“Rencananya pekan depan empat Raperda tersebut akan diserahkan dalam rapat paripurna DPRD,” tandas Bambang Irawan.

Penyerahan usulan empat Raperda Prakarsa tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Cahyo Susilo kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Karseno menjelaskan Tujuan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, diantaranya adalah terwujudnya kawasan pariwisata jasa hiburan yang bersih, indah, aman dan nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Purbalingga. Selain itu juga meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung.

“Tujuan lainnya juga untuk meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan citra destinasi. Meningkatnya aksesibilitas dan daya dukung kawasan. Serta Meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat lokal secara berkeadilan,” paparnya.

Ditambahkan keberadaan Perda tersebut diharapka bisa mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga. Terutama terkait prinsip pengembangan kepariwisataan yang sesuai dengan visi Purbalingga yang Mandiri dan Berdaya Saing, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia.

“Kita nantinya juga akan melakukan publik hearing terkait Raperda ini. Sehingga saat ditetapkan menjadi Perda sudah bisa mengakomodir berbagai usulan dan masukan stake holder dan komponen yang berhubungan dengan urusan hiburan,” imbuhnya.


© 2016 Serayu News