SERAYUNEWS – Masa waktu perbaikan dokumen pada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masih tersisa dua hari lagi. Jika melihat di sistem informasi pencalonan (Silon), rata-rata parpol sudah memperbaiki perbaikan dokumen. Namun, sampai saat ini belum ada yang secara resmi kembali melakukan pendaftaran ke KPU Purbalingga.
“Prosesnya nanti sama persis dengan tahap pendaftaran Bacaleg seperti dulu. Datang ke KPU dan menyerahkan berkas dokumen,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamashari A Zamzam, Jumat (07/07/2023).
KPU Purbalingga telah menyelesaikan, proses verifikasi administrasi (vermin), dokumen Bacaleg 2024. Hasilnya, banyak berkas yang masih perlu diperbaiki. Mulai dari dokumen identitas, sampai dokumen ijazah.
Bacaleg yang mengalami kesalahan atau ada dokumen yang perlu perbaikan, KPU memberikan waktu mulai 16 Juni hingga 9 Juli mendatang.
“Kalau melihat di Silon sudah banyak progres, tapi secara resmi bersurat ke KPU belum ada,” katanya.
Sampai saat ini, baru Partai PSI yang sudah konfirmasi ke KPU Purbalingga. Mereka sudah menentukan waktu akan datang membawa berkas hasil berbaikan. Partai yang lainnya belum ada yang konfirmasi lagi.
“Baru PSI yang sudah konfirmasi melalui surat resmi. Kalau Partai Ummat sudah lengkap dokumennya, sudah diperbarui, tapi belum konfirmasi,” ujarnya.
Setelah tanggal 9 Juli 2023, tahap selanjutnya adalah kembali melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut dilakukan sampai bulan Agustus. “Tahapannya sama kaya pas awal, Vermin dulu,” ujarnya.
Setelah Vermin, jika masih ada kekeliruan, atau disebut tidak memenuhi syarat maka otomatis nama bacaleg dihilangkan dari daftar. “Hasil Vermin, nanti jika lengkap dan benar jadi MS (Memenuhi syarat, red) jika kurang maka TMS, otomatis nama bacaleg dicoret,” kata dia.
Sebagai informasi, KPU Purbalingga melakukan verifikasi terhadap 643 berkas pendaftaran bakal caleg dari 16 parpol.