
SERAYUNEWS – Bagi banyak orang, memilih antara deposito dan giro kerap menjadi dilema saat membuka rekening di bank.
Keduanya memang sama-sama berfungsi sebagai tempat menyimpan uang, tetapi memiliki karakteristik, tujuan, serta keuntungan yang berbeda.
Memahami perbedaan di antara keduanya sangat penting agar dana Anda dikelola dengan tepat sesuai kebutuhan dan tujuan finansial.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito adalah simpanan berjangka yang pencairannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Produk ini sering dianggap lebih menguntungkan dibanding tabungan biasa karena menawarkan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi. Deposito cocok bagi mereka yang ingin menyimpan uang dalam jangka pendek hingga menengah dengan risiko rendah.
Sementara itu, giro merupakan produk simpanan bank yang bisa dimiliki oleh individu maupun badan usaha dalam bentuk rupiah atau mata uang asing.
Dana dalam giro bisa ditarik kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro, sehingga lebih fleksibel dan likuid. Karena itu, giro banyak digunakan oleh pelaku usaha yang sering melakukan transaksi dalam jumlah besar.
1. Tujuan dan Fungsi Utama
Deposito biasanya digunakan sebagai instrumen investasi jangka menengah atau panjang.
Keuntungannya berasal dari bunga atau bagi hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
Jenis simpanan ini cocok bagi nasabah yang ingin menyiapkan dana untuk kebutuhan di masa depan, seperti membeli rumah, kendaraan, atau biaya pendidikan anak.
Berbeda dengan deposito, giro difokuskan untuk kebutuhan transaksi harian, terutama bagi perusahaan atau individu yang memiliki aktivitas bisnis aktif.
Dengan kemudahan pencairan dan penarikan dana kapan pun, giro menjadi pilihan tepat untuk mengelola arus kas bisnis.
2. Jangka Waktu dan Likuiditas
Deposito memiliki jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Ada juga jenis deposito on call dengan tenor lebih singkat, misalnya satu minggu.
Sebaliknya, giro tidak memiliki batas waktu penyimpanan, dan dana bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu jatuh tempo. Karena itu, tingkat likuiditas giro lebih tinggi daripada deposito.
3. Setoran, Transfer, dan Suku Bunga
Untuk membuka deposito, bank biasanya menetapkan nominal setoran awal minimum, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Dana di deposito hanya bisa ditransfer atau dicairkan setelah jatuh tempo. Sedangkan untuk giro, tidak ada batasan minimum setoran maupun transfer, sehingga lebih fleksibel untuk kegiatan transaksi harian.
Dari sisi bunga, deposito menawarkan tingkat bagi hasil lebih tinggi, biasanya sekitar 7–9 persen per tahun, sementara bunga giro berkisar 4–6 persen.
Perbedaan ini wajar karena deposito merupakan produk investasi berjangka, sementara giro digunakan untuk kebutuhan transaksi.
4. Biaya, Pajak, dan Sanksi
Nasabah pemilik rekening giro biasanya akan dikenakan biaya administrasi bulanan, terutama jika menggunakan fasilitas tambahan seperti kartu ATM, buku cek, atau layanan internet banking.
Sebaliknya, deposito tidak memiliki biaya bulanan, tetapi jika dicairkan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan penalti atau potongan bunga.
Keduanya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Untuk deposito, pajak penghasilan umumnya sebesar 20 persen dari bunga yang diperoleh, sedangkan pada giro lebih kecil karena bunga yang dihasilkan juga lebih rendah.
Meski begitu, kedua produk ini tetap mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu.
Agar tidak salah pilih, berikut beberapa pertimbangan penting:
Demikian informasi tentang perbedaan giro dan deposito. Semoga bermanfaat.***