Cilacap, serayunews.com
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, dihadiri Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Saiful Musta’in, dan Purwati, Jumat (27/1/2023). Selain itu, turut hadir Pejabat Forkopimda Cilacap, Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD dan sejumlah tamu undangan.
Adapun untuk perubahan SOTK Pemkab Cilacap di antaranya ada kenaikan tipe C ke tipe A pada sejumlah OPD, seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
“Kemudian ada penambahan badan yakni memecah BPPKAD menjadi 2 OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang menangani fungsi pengelolaan pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat ditemui usai acara.
Sedangkan untuk Dinas Perumaham Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) dilebur menjadi bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam rangka mengoptimalkan urusan kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu menggabungkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana yang merupakan 1 rumpun ke dalam 1 Dinas, yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Sedangkan untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendampingan secara holistik dan pemberdayaan terhadap perempuan digabung ke dalam 1 Dinas, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap juga membentuk BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang masuk dalam bidang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Pj Bupati menambahkan, dengan perubahan SOTK ini, seluruh struktur jabatan di dalamnya juga akan diatur kembali sesuai dengan kompetensinya.
“Semua jabatan di dalamnya kita atur kembali, karena SOTK ditata semua,” imbuhnya.
Selain menetapkan rancangan perda SOTK, dalam rapat paripurna itu juga menetapkan rancangan perda tentang Pengelolan Keuangan Daerah menjadi perda.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan, setelah ditetapkan rancangan perda tersebut ditetapkan selanjutnya, dokumen rancangan dikirim ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
“Nanti setelah Gunernur tanda tangan baru Pj tandatangani, namun meminta izin dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri, idealnya pertengahan Februari 2023 sudah menjadi Perda,” ujar Taufik.