
Cilacap, serayunews.com
Kepala Disnakerin Cilacap melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Pengawas Ketenagakerjaan terus melalukan monitoring dan pengawasan lebih ketat kepada perusahaan di Cilacap selama PPKM Darurat berlangsung.
Menurutnya, di Cilacap terdapat lebih dari 1200 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor baik esensial, non esensial dan kritikal yang seluruhnya wajib mematuhi Inbup nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
“Edaran sudah kita share, sudah kita sampaikan di grup HRD maupun Serikat Pekerja agar maksimal dalam melakasanakan Instruksi Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/2021).
Waris menyampaikan, karena jumlah perusahaan cukup banyak dan petugas yang terbatas serta dibatasi dengan PPKM Darurat, maka pengawasan terhadap perusahaan dilakukan dengan sampling. Dimana dipilih sejumlah perusahaan yang dicurigai adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, semua sektor di awasi baik sektor esensial, non esensial dan kritikan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan maksimal. Serta pemberian sanksi jika ada perusahaan yang melanggar.
“Sejauh ini belum ada ya ditindak sampai ke ranah pidana, munkin nanti dari perijinan ada sanksi administrasi, trus dibatasi operasionalnya, setelah itu kalau tidak ada perbaikan, ijin operasional bisa dicabut,” ujarnya.
Lebih lanjut Waris mengatakan, hampir semua sektor ada di Kabupaten Cilacap, baik esensial, non esensial dan kritikal. Sperti adanya sejumlah perusahaan besar Cilacap yaitu Pertamina, PLTU, semen dan sejumlah perusahaan konstruksi. Sedangkan proyek strategis nasional yang masih berjalan seperti RDMP perluasan kilang Pertamina Cilacap.
Dari hasil peninjauan ke sejumlah perusahaan, sejauh ini belum ada pelanggaran, sebab pihaknya sudah mensosialisasikan dengan maksimal, bahwa segala pelanggaran akan ditanggung sendiri oleh perusahaan, pihaknya hanya berfungsi sebatas menyampaikan dan mengingatkan.
“Beberapa perusahaan juga menghubungi kami terkait edaran tersebut, pada intinya untuk perusahaan non esensial 100% WFH, tetapi kalau perusahaan esensial wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, jangan sampai terjadi kerumunan dan sebagainya, serta dibuat shift bergantian,” ujarnya.
Waris menambahkan, bahwa kondisi sejauh ini masih terbilang kondusif dan belum ada laporan terjadinya gelombang PHK. Sebab Pekerja mengetahui kesulitan dari pengusaha karena dibatasi ruang geraknya, kesulitan itu bisa dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.
“Harapan kita ke depan jangan sampai terjadi PHK, jika ada kesulitan mari kita carikan solusinya bersama, sehingga bisa berjalan baik dan kondusif,” ujarnya.

Berdasarkan Inbup nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat disebutkan, bahwa pembatasan aktifitas di tempat kerja/perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100% work frok home (WFH).