SERAYUNEWS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie melakukan Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta pada Jumat (24/05/2024). Dia memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia.
Peringatan terhadap berbagai platform digital seperti Google, Telegram, TikTok dan kawan-kawan mengenai ketidakseriusan untuk memberantas konten berbau judi online.
Tak main-main, Menkominfo menekankan akan mendenda Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform mereka.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Menkominfo, serayunews.com mengutip dari laman Kominfo.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tambahnya.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan keyword atau kata kunci terkait judi online.
Menurutnya, sejak tanggal 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara itu, di Meta 2.702 keyword, terhitung dari 15 Desember 2022 sampai dengan 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie menerangkan, langkah itu sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia.
Regulasi itu adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan. Selain itu, ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” terangnya.
Bahkan, Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.
Kemudian, tertuang juga dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.***