Purwokerto, serayunews.com
Usai pertemuan tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Banyumas, Sugiyanto berharap, dari pertemuan tersebut ada solusinya. Hampir semua pelaku usaha jasa transportasi di Banyumas, kata dia, mengalami kesulitan saat akan melakukan perizinan ataupun memperpanjang STNK kendaraan mereka.
“Jadi memang hampir semua pengusaha Koprades, Kopata, AKDP, AKAP, selama dua bulan terakhir belum bisa bayar pajak karena itu OSS yang belum terverifikasi. Persyaratannya banyak, tidak mungkin bisa diselesaikan. Aturan OSS itu, setiap kendaraan angkutan umum harus memiliki GPS seperti Kopata, kemudian harus ada K3,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidan Pajak Kendaraan Bermotor Bapeda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan, bahwa sistem baru pada OSS tersebut untuk menata kembali mekanisme pemberian insentif terhadap kendaraan pelat kuning.
“Penataan ini tujuan sebenarnya untuk memperbaiki lingkungan perusahaan jasa transportasi,” ujarnya.
Terkait rapat degan para pelaku usaha, Danang menambahkan, pihaknya menyikapinya dengan positif. Mereka menyerap aspirasi para pelaku usaha transporasi yang merasa kesulitan dalam mengurus OSS, sehingga hasil rapat tersebut untuk pembayaran STNK plat kuning masih bisa dilakukan dengan perizinan yang lama.
“Jadi perizinan yang lama sebelum OSS itu masih diberlakukan, sebagai justifikasi pemberian intensif untuk pelat kuning. Kecuali bagi perusahaan jasa transportasi baru, harus mengurus lewat mekanisme OSS,” kata dia.