Cilacap, serayunews.com
Pengurus Pusat PPDI yang juga Ketua Paguyuban Sekretaris Desa Cilacap, Ombang Widodo mengatakan, pihaknya meminta pemerintah dan DPR mendukung perubahan Undang-undang Desa dan mendorong DPR RI untuk dapat menuntaskannya di Tahun 2023.
“Kami juga meminta pengakuan akan perangkat desa secara sah, sebagai aparatur pemerintah desa dengan opsi sebagai unsur ASN. Sehingga dalam perubahan undang-undang ASN ditambah satu unsur, yaitu perangkat desa (PNS, PPPK, dan di tambah Aparatur Pemerintah Desa). Atau membuat satu Undang-undang baru seperti halnya UU ASN, yaitu Undang-undang Aparatur Pemerintah Desa,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, pihaknya juga meminta penindakan tegas atas tindakan kepala desa yang melakukan pemecatan kepada perangkat desa yang tanpa prosedural. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, serta menindak dengan tegas pelanggaran hukum kepada kepala desa, camat dan stake holder terkait yang sengaja membiarkan pemecatan berlangsung, padahal sudah inkrah di PTUN.
“Kami juga menolak gagasan dan ide yang menyatakan masa kerja perangkat desa, sama dengan masa kerja kepala desa. Karena kami bukanlah jabatan politik, akan tetapi untuk menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik dan menjalankan fungsinya sebagai penyelengara tata kelola admisitrasi desa. Baik perencanaan, penyelengara dan pelaksana kegiatan pembangunan di desa,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja. Serta mendorong pemerintah, untuk dapat memberikan honor atau insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
“Besar harapan kami supaya DPR RI dan pemerintah, untuk segera merealisasikan pesan dari seluruh perangkat desa se Indonesia,” jelasnya.