Purbalingga, serayunews.com
Proses tukar guling sebidang tanah seluas 1.631 m² di Desa Makam Kecamatan Rembang itu, menyisakan persoalan. Pelaksanaan tukar guling oleh Pemda Purbalingga puluhan tahun silam, kini berbuntut masalah.
Proses yang diklaim tidak sesuai prosedural, menjadikan para ahli waris melayangkan gugatan. Kondisi itu diperkuat dengan dipegangnya sertifikat asli pemilik lahan atau orangtua ahli waris. Bahkan, saat di konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah masih perorangan.
Namun, saat ini di bidang lahan tersebut telah berdiri bangunan di antaranya bagian bangunan SDN 4 Makam dan masjid. Oleh karena itu beberapa pihak, kini menjadi pihak tergugat yakni bupati Purbalingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Makam, serta Kepala Desa (Kades) Makam.
Kuasa hukum Penggugat, Alex Irawan Supriyatmoko menyampaikan, obyek sengketa adalah sebidang lahan dengan luas 1.631 m². Bidang tanah tersebut masih hak milik almarhum Mustama Jusa, dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomer 1698 yang diterbitkan tahun 1975.
Di informasikan bahwa bidang tanah tersebut, telah dilakukan tukar guling oleh Pemdes pada masa itu. Sekitar tahun 2020, persoalan ini sampai ke meja hijau. Pihak penggugat kalah, dengan pertimbangan kasus tersebut masuk ranah sengketa tata usaha negara.
“Kita dikalahkan lalu banding, dan majelis hakim tinggi PN Semarang memutuskan, membatalkan hasil Putusan PN Purbalingga, Memerintahkan PN Purbalingga untuk menyidangkan kembali perkara a quo. Pertimbangan hukumnya adalah bahwa bukan sengketa tata usaha negara tapi sengketa hak milik,” kata Alex.
Penggugat menuntut para tergugat, membayar ganti rugi. Total luas tanah 1.631 m² dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m², tersisa 1.379 m² atau 98,5 ubin. Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta.
Nilai ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, mereka meminta ganti rugi senilai Rp 200 juta.
“Ya, yang kita minta 1.038.000.000, dengan rincian nilai tanah 788 jt. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi 200 jt, biaya/fee advokat 50 jt,” katanya.
Setelah sempat tertunda, perkara ini sampai di tahap putusan majelis hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Purbalingga.
“Besok sidang tahap putusan,” kata Alex.