SERAYUNEWS – Polres Kebumen berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
Pelaku berinisial X, diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Kasus memilukan ini mulai terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Kompol Faris Budiman memaparkan, kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025. Lokasinya di ruang tamu rumah pelaku yang berada di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
“Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” katanya, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Bahkan, pelaku menggunakan ancaman serius agar korban tidak berani melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapapun.
“Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” ucap Wakapolres menirukan perkataan tersangka.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Penyidik mengumpulkan dua alat bukti dan menyatakan bukti tersebut cukup untuk menahan tersangka.
“Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen,” ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban,” imbuh Wakapolres Kebumen.