SERAYUNEWS – Perlengkapan wajib di TPS seharusnya dipenuhi oleh berbagai pihak penyelenggara pemilihan umum atau pemilu. Apalagi, menjelang hari pencoblosan atau pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur perihal tersebut pada Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.
Perlengkapan berfungsi untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Kotak suara pada TPS ada 5:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. anggota DPR;
3. anggota DPD;
4. anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, ada surat suara. Perlengkapan ini merupakan sarana untuk memberikan suara pada Pemilu.
Nah, jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. anggota DPR;
3. anggota DPD;
4. anggota DPRD provinsi; dan
5. anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikutnya, wajib ada tinta. Tinta berfungsi untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol.
Sementara itu, bilik pemungutan suara berguna untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Nah, jumlah bilik pemungutan suara sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
Segel dalam pencoblosan atau pemungutan suara untuk menyegel:
1. sampul kertas berisi surat suara;
2. sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
3. sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
4. lubang kotak suara; dan
5.lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
1. paku untuk mencoblos;
2. bantalan atau alas coblos; dan
3. meja.
TPS/TPSLN berguna untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Lalu, TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Adapun perlengkapan tambahan yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
3. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
4. karet pengikat surat suara;
5. lem/perekat;
6. kantong plastik;
7. bolpoin;
8. gembok;
9. spidol;
10. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
11. stiker nomor kotak suara;
12. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
13. alat bantu tunanetra.
Itulah beberapa perlengkapan yang wajib di TPS Pemilu 2024. Segera cek, terutama bagi penyelenggara khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).***