Cilacap, serayunews.com
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cilacap Taufik Urrokhman Hidayat menyampaikan, bahwa dalam penangulangan PGOT di Kabupaten Cilacap, perlu Perda yang memberikan sanksi kepada pemberi maupun penerimanya. Karena, hal itu untuk memunculkan efek jera.
“Perda penanggulangan PGOT saya melihatnya belum ada penanggulangan yang serius di Cilacap. Selama ini hanya penangkapan, pembinaan, pengaraan, dipulangkan, hanya itu,” ujarnya kepada serayunews.com, Kamis (30/6).
Untuk itu, pihaknya juga mendorong agar Cilacap bisa mencontoh kabupaten lain dalam penanggulangan PGOT, seperti di Kabupaten Banyumas yang menerapkan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, yang di dalamnya mengatur mengenai sanksi bagi pemberi dan penerima. Bahkan dalam sanksinya itu bisa kena sanksi denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).
“Ini nanti mengilhami Komisi A, setidaknya kalau nanti Komisi A tidak, ya nanti saya sampaikan ke ketua Fraksi PPP untuk jadi inisiatif dari Fraksi PPP terkait dengan Perda Penanggulangan PGOT di Kabupaten Cilacap,” ujarnya yang juga sekaligus Anggota Fraksi PPP DRPD Cilacap.
Taufik juga memandang fenomena PGOT di Cilacap termasuk di dalamnya perkumpulan anak punk, banyak yang datang dari luar Cilacap. Menurutnya, hal itu juga bisa jadi dampak dari sejumlah daerah yang menerapkan aturan tegas tersebut.
“Seperti umpanya anak-anak punk yang bukan putra Cilacap, banyak orang-orang dari luar Cilacap tapi ini sangat mengganggu dan menular. Dampaknya menular kepada anak muda di Cilacap dan akhirnya tertular kebiasaan anak-anak punk dari luar Cilacap,” ujarnya.
Untuk yang suka memberi PGOT di jalan, Taufik menilai lebih baik menyalurkan kepada lembaga atau badan penyalur zakat, infak dan sedekah yang resmi. Sehingga bisa menekan atau mengurangi kebiasan PGOT, untuk tidak memelas di jalan, sebelum adanya Perda yang mengatur sanksi itu.
“Dengan perda itu bukan berarti tidak kasihan, kita menyalurkan amal ada tempatnya seperti lebaga penyalur zakat, infak dan sedekah yang resmi. Karena ini penyakit, mereka ketergantungan mencari uang dengan yang mudah yaitu di jalan-jalan sebagainya,” ujarnya
Untuk itu, pihaknya juga mendorong kepada Satpol PP bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam upaya penangulangan PGOT di Kabupaten Cilacap.
“Solusinya, terlebih dahulu perbaikan aturan Perda tentang penanggulangan PGOT. Setelah penerapan aturan itu kemudian ada pembiayaan, supaya penegakan aturan dengan baik dan sumber daya manusia serta sumber dana yang mencukupi nanti Cilacap akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Cilacap juga telah mengembangkan inovasi pelayanan berbasis digital melaui Aplikasi Satkartaru Siap. Aplikasi ini bisa melayani sejumlah aduan masyarakat mulai dari laporan kebakaran hingga aduan adanya PGOT di jalanan.