Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Pramesti Griyani Dewi mengatakan, setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap dapat mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Melalui Dinas Kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat (PKM) terdekat, dengan melampirkan data seluruh karyawannya.
“Untuk wilayah kota bisa langsung mendaftarkan ke kantor Dinkes, kemudian yang ada di wilayah timur dan barat bisa ke PKM terdekat. Atau konsultasi terlebih dahulu juga tidak masalah, nanti ada petugas yang menjelaskan,” katanya kepada serayunews.com, Senin (28/6/2021).
Ia menambahkan, data yang harus dilengkapi bagi karyawan yang didaftarkan untuk vaksinasi meliputi, nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat, umur, dan nomor ponsel yang dapat dihubungi. Serta data umum perusahaan meliputi alamat dan jumlah karyawannya, lantaran berhubungan dengan kuota vaksin dan tempat pelaksanaannya.
“Hanya di data dan dibuatkan tabel saja, serta dilampiri surat permohonan vaksinasi dari perusahaan yang bersangkutan. Seperti contohnya vaksinasi masal kemarin (saat HUT Bhayangkara) juga sudah menyasar ke perusahaan-perusahaan,” tuturnya.
Lebih lanjut Pramesti menjelaskan, untuk pengajuan vaksinasi yang dilakukan oleh perusahaan ini, pelaksanaannya akan dilakukan pada saat vaksinasi masal. Sehingga perusahaan yang sudah mengajukan permohonan tidak serta merta langsung mendapatkan penyuntikan vaksin, namun menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari dinas kesehatan.
“Hanya saja divaksinnya saat ada agenda vaksinasi masal, jadi harap menunggu undangan dari kami. Karena harus sesuai dengan jadwal dan antrean yang ada,” jelasnya.