SERAYUNEWS – Kabar baik bagi petani di Kabupaten Purbalingga. Wakil Bupati (Wabup) Dimas Prasetyahani memastikan, bahwa kini petani tidak lagi wajib menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi.
Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), petani sudah bisa membeli pupuk dengan harga subsidi.
“Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi tidak harus lagi menggunakan kartu tani, cukup membawa KTP. Ini adalah bentuk fleksibilitas dari pemerintah, agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk,” ujar Wabup saat Panen Raya Lumbung Pangan Baznas di Desa Cilapar, Kaligondang, Senin (5/5/2025).
Wabup menegaskan, bahwa informasi mengenai kebijakan ini harus segera tersosialisasikan agar tidak ada petani yang terkendala dalam proses penebusan pupuk.
“Saya menghimbau kepada Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, untuk segera mensosialisasikan informasi ini ke seluruh petani. Sekarang untuk membeli pupuk bersubsidi, cukup dengan KTP saja,” tegasnya.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Akhmad Musyafak, turut memperkuat pernyataan Wabup. Ia menyebut kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Cukup dengan KTP untuk menebus pupuk. Tidak boleh ada yang mempersulit. Bahkan kalau petani sudah tua dan jarak penebusan jauh, bisa pakai wakil. Semangat presiden itu mempermudah,” ujarnya.
Selain kemudahan akses pupuk, Musyafak juga menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) milik petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Itu juga tanpa syarat teknis tambahan seperti kadar air.
“Pembelian gabah petani harus Rp6.500, tidak ada lagi syarat kadar air dan sebagainya,” imbuhnya.
Tak kalah penting, dia mengumumkan bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun ini naik dua kali lipat dari tahun 2024. Harapannya, dapat memenuhi kebutuhan petani secara lebih merata.
“Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” tutupnya.