SERAYUNEWS– Sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalisir kejadian laka lantas, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Cilacap akan perbanyak rambu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko mengatakan, berdasar hasil rapat Forum LLAJ, ada dau lokasi yang menjadi perhatian area black spot di wilayah Cilacap yaitu Jalan Serayu Raya Kesugihan dan Jalan Madukara Jeruklegi Cilacap.
Berdasar hasil analisis petugas di lapangan, di dua area tersebut diupayakan ada penambahan fasilitas rambu-rambu lalu lintas, agar pengendara lebih memperhatikan area black spot tersebut.
“Tujuan utama menganalisis seputaran area black spot agar ada penambahan fasilitas dari pemerintah berupa rambu rambu dan lain lainnya yang bertujuan untuk mengurangi angka laka lantas di area tersebut,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, dari hasil rapat Forum LLAJ yang dihadiri Kasatlantas Polresta Cilacap, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Disperkimta, Kepala BPTD X Jateng, Kepala PPK 21 ruas jalan serayu raya, Kepala Terminal Cilacap, Kaur Binops dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap, bahwa hasil kajian ini dapat ditindaklanjuti instansi terkait dari pemerintah.
“Mengupayakan atau memberikan usulan kepada tingkat provinsi dengan kajian ini agar ada tindakan yang dilakukan masing-masing Instansi dalam menekan angka kecelakaan di daerah rawan kecelakaan di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ujarnya.
Dari hasil rapat dan analisis peninjauan di lapangan untuk black spot Jalan Serayu Raya diusulkan penambahan rambu sefron (tanda panah bercahaya). Lalu, pemasangan ground drill (pembatas jalan di tikungan jalan serayu raya), perbaikan jalan cor di as tengah jalan yang rusak. Kemudian, pemasangan rambu daerah rawan kecelakaan (DRK) dan pemasangan rambu batas kecepatan.
Sedangkan untuk black spot Jalan Madukara Jeruklegi diusulkan pengecatan marka jalan, pemasangan rambu rambu/ Lalu, pemasangan rambu daerah rawan kecelakaan (DRK), pemasangan rambu batas kecepatan. Kemudian, pemasangan lampu flashing (kedip kuning) pada titik utara dan pada titik selatan. Lalu, pengecetan zebra cross di depan Masjid Al Ihsan dan depan Sekolah Dasar, serta pembuatan rumble stum (Police Trap) pada badan jalan di titik utara dan titik selatan.