Cilacap, serayunews.com
Ada sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatan menjelang tahun 2024. Penjabat kepala daerah akan mengisi kekosongan kursi jabatan tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, juga ada penjelasan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, ada pengangkatan penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, ada pengangkatan penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota definitif.
Kendati demikian, Mendagri sedang menyusun Permendagri terkait Pj kepala daerah bisa melalui pengusulan oleh DPRD. Pengusulan calon Penjabat Gubernur dapat melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri.
Setelah itu 6 nama tersebut akan mengerucut menjadi 3 nama hingga ada pembahasan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya menjadi 3 nama hingga akhirnya ada rapat di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
Dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat menjadi sebagai Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya. Lalu akan ada pembahasan nama-nama calon dalam rapat paripurna, yang pelaksanaannya secara internal.
Selain itu menurutnya, nama calon juga harus memiliki integritas tinggi, paham pemerintahan dan berpengalaman luas. “Paling tidak yang paham peraturan daerah, dan rajin mengikuti rapat paripurna,” ujarnya, Jumat (2/9).