Purwokerto, serayunews.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono mengatakan, pembubaran tersebut terpaksa dilakukan, karena sudah bertahun-tahun mereka diperingatkan. Namun, tidak mengindahkan peringatan, hingga akhirnya pihaknya mengambil tindakan tersebut.
“Itu sudah hampir delapan tahun diperingatkan untuk pindah, tetapi mulur-mulur terus,” ujar dia.
Penyemprotan yang terkesan represif tersebut, masih menurut Eko, sudah dilakukan sesuai prosedur yang baik. Sebab, cairan yang keluar dari kendaraan pemadam kebakaran sudah disetting sedemikian rupa, agar tidak membayakan bagi manusia.
“Cairan disinfektan yang keluar itu kita kabutkan, jadi tidak membahayakan,” kata dia.
Selain alasan penegakan perda, pembubaran tersebut juga dilakukan karena masih maraknya fenomena Covid-19, dimana PKL tersebut dianggap menimbulkan kerumunan.
“Ini kegiatan gabungan Polisi dan Satpol PP, tidak hanya soal penegakan perda, ada juga soal kerumunan. Aturannya memang seperti itu,” ujar dia.