SERAYUNEWS– Pemkab Purbalingga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Penyerahan dilakukan Plt Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (17/7/2025), di ruang rapat DPRD, sekaligus setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025.
Dalam paparannya, Plt Bupati Dimas menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,09 triliun atau secara umum turun 0,27 persen dibanding APBD murni 2025. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru ditargetkan meningkat 8,99 persen menjadi Rp436,4 miliar.
“Peningkatan PAD tersebut ditopang kenaikan retribusi daerah sebesar 18,25 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar 13,21 persen. Di sisi lain, pajak daerah diperkirakan turun 0,46 persen dan pendapatan dari laba BUMD turun 2,14 persen,” kata Plt Bupati Dimas.
Sumber pendapatan lainnya berasal dari pendapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp1,64 triliun atau menurun 2,47 persen. Penurunan ini disebabkan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak pada penghapusan beberapa pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik serta penyesuaian bantuan keuangan provinsi.
Pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi diperkirakan naik 10,33 persen, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp13,45 miliar. Total belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 dirancang sebesar Rp2,145 triliun atau naik 1,67 persen dibanding APBD murni 2025.
Kebijakan belanja diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat, termasuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan. “Alokasi anggaran juga difokuskan pada capaian kinerja pelayanan publik dan program prioritas Kepala Daerah 2025–2029, khususnya ‘Alus Dalane, Kepenak Ngodene’,” imbuhnya.
Plt Bupati Dimas menyebut, belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung akses pendidikan, layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, inovasi pelayanan publik, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pendidikan keagamaan dan tempat ibadah, serta penguatan pembangunan desa.
Berdasarkan selisih antara pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp54,65 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Kebijakan umum APBD 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD, meliputi penguatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan kualitas SDM, dan digitalisasi layanan publik.
“Adapun sasaran makro pembangunan tahun 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi 5,3–5,7 persen, penurunan kemiskinan menjadi 11,86–12,86 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,5–4,79 persen, inflasi terkendali di bawah 3 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 71,96,” katanya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan setelah diserahkan, Raperda Perubahan APBD Purbalingga tahun 2025 akan mendapatkan tanggapan melalui pandangan fraksi di DPRD Purbalingga.