Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga langsung turun ke lapangan, merespons polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Rembang, Selasa (11/01/2022). Dinas mencoba mengkonfirmasi kondisi yang menjadi sorotan publik, atas berkurangnya jumlah komoditi beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga Eny Sosiatman, melalui Kabid Rehab Sosial, Maksinun. Dinsos turun ke lapangan dan menemui sejumlah pemilik e-warung. Bersama dengan pemerintah kecamatan, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Iya, kami turun ke lapangan untuk kroscek setelah adanya berita mengenai kegaduhan yang terjadi di sana (wilayah Kecamatan Rembang, red),” katanya, Selasa siang.
Dinsos mendatangi koordinator paguyuban e-warung, Sutrisno. Keterangan yang didapat, sama dengan berita yang ada. Paket BPNT ekstra, yakni periode 13 dan 14, jumlah komoditi beras yang diterima berbeda. Jika pada periode 1 sampai 12, komoditi beras yang diterima PKM sejumlah 13 Kg, tapi diperiode 13 dan 14 itu hanya 12 Kg beras.
Namun untuk periode 1 sampai 12, jumlah 13 Kg beras dengan kualitas medium. Sedangkan pada periode 13 dan 14, kualitas beras naik menjadi premium. Tentunya dengan harga yang berbeda.
“Tetapi di e-warung tetap menawarkan kepada KPM, apakah mau ambil yang 13 Kg beras medium, atau 12 Kg beras premium, jadi tidak memaksakan, kami tadi bertemu dengan sekitar delapan pemilik e-warung,” katanya.
Dijelaskan, bahwa terkait BPNT, Dinsos tidak ada kapasitas untuk mengatur kuantitas komoditi dari paket yang dibagikan. Termasuk juga untuk penunjukan KPM dan e-warung. Dinsos hanya memberikan rekomendasi, para penerima bantuan. Sedangkan untuk e-warung, langsung dari kementerian melalui BRI.
“Kami hanya memonitoring, konsultasi, dan menampung masukan. Monitoring juga lebih ke bagaimana kualitas beras atau komoditi lain,” ujarnya.
Disampaikan juga, tidak ada aturan baku dalam pedoman umum (Pedum) terkait kuantitas tiap komoditi dalam satu paket. Hanya saja, setiap komoditi harganya tidak boleh lebih dari harga pasaran. Mengenai harga, ada acuan dari harga yang sedang berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan (Dinperindag).
“Paling mengenai harga, setiap komoditi tidak boleh melebihi harga yang dirilis oleh Dinperindag. Sebelum melakukan distribusi paket BPNT, Dinperindag selalu rilis daftar harga. Dan di setiap e-warung harus memajangnya,” kata dia.
Dijelaskan bahwa selama E-Warung tidak melampaui harga eceran tertinggi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka tidak masalah untuk memilih komoditi dengan kualitas premium atau pun medium. Hanya saja, untuk BPNT minimal harus kualitas medium.
Diketahui, sejak awal 2021, nilai bantuan naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat saat pandemi Covid-19. Dari struk transaksi BPNT bulan ke-13 dan 14, beras premium dihargai Rp 10.900 per Kg sehingga harga per kantong berisi 12 Kg beras seharga Rp 130.800.
Selain beras, ada komoditas telur 1 Kg seharga Rp 29 ribu, bawang merah 0,4 Kg seharga Rp 11.200, kentang sedang 1 Kg seharga Rp 12 ribu, dan apel 1 Kg seharga Rp 17 ribu. Total belanja menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan pada bulan Desember 2021, E-Warung masih mendistribusikan beras medium seberat 13 Kg dengan harga Rp 133.250.
Jika dibanding bulan ke-13 dan 14, perbedaan ada pada komoditas bawang merah. Pada bulan Desember bawang merah hanya 0,31 Kg seharga Rp 8.750. Penambahan kuantitas bawang merah pada bulan ke-13 dan 14 berasal dari selisih harga beras sebesar Rp 2.450.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran BPNT di Kecamatan Rembang menuai polemik. Beras yang diterima keluarga penerima manfaat berkurang. Jika sebelumnya 13 Kg menjadi 12 Kg. Atas fenomena ini warga mengadu ke pemerintah desa hingga kemudian beberapa kades di Kecamatan Rembang melakukan pertemuan, Senin (10/1/2022).