
CILACAP, SERAYUNEWS – Polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan intimidasi terhadap guru dan sejumlah wali murid di sebuah lembaga biMBA (Bimbingan Minat Belajar Anak) di Desa Rungkang, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, mendapat tanggapan dari pihak Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu.
Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, Risdiyanto, membantah tudingan adanya intimidasi saat mendatangi lembaga tersebut beberapa waktu lalu. Menurutnya, kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan operasional sebuah lembaga pendidikan.
Ia menjelaskan, kedatangannya pada Jumat (10/7/2026) dilakukan bersama Satpol PP setelah sebelumnya menerima informasi yang berjenjang dari pemerintah desa hingga kecamatan. Setibanya di lokasi, rombongan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menemui pengelola lembaga pendidikan.
Risdiyanto mengatakan, tujuan utama kunjungan tersebut hanya untuk melakukan klarifikasi mengenai legalitas operasional serta kelengkapan administrasi lembaga.
“Saya datang karena diajak Satpol PP untuk melakukan klarifikasi. Kami hanya menanyakan terkait izin operasional, kurikulum, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dalam proses klarifikasi, Risdiyanto mengaku meminta pengelola menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari izin operasional, kurikulum, hingga legalitas lembaga. Namun, menurutnya, dokumen-dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan saat itu.
Selain itu, ia juga menanyakan mengenai standar tenaga pendidik yang bertugas di lembaga tersebut. Pertanyaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal.
“Yang kami pertanyakan hanya soal izin. Kalau memang ingin terus berjalan, silakan mengurus izin operasional melalui mekanisme yang berlaku. Kami bahkan menjelaskan proses pengurusannya,” ujarnya.
Ia mengakui sempat menyampaikan bahwa lembaga tersebut belum berizin karena belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta. Pernyataan itu, menurutnya, kemungkinan menjadi awal munculnya kesalahpahaman.
Menanggapi tudingan intimidasi yang belakangan ramai di media sosial, Risdiyanto menegaskan tidak pernah melakukan tekanan kepada guru maupun wali murid.
Ia menjelaskan, saat berbincang dengan sejumlah orang tua, dirinya hanya memberikan saran agar anak mengikuti pendidikan di lembaga yang telah memiliki izin resmi sehingga proses pembelajaran dapat dipantau dan berada dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau menurut saya, mungkin karena saya menanyakan izin dan standar pendidik sehingga dianggap sebagai intimidasi. Padahal saya hanya menyarankan, bukan mengintimidasi,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya melarang anak-anak belajar di lembaga tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan yang berlaku agar peserta didik memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami ingin anak-anak masuk ke satuan pendidikan yang memiliki izin sehingga bisa memperoleh NISN dan tercatat di Dapodik. Itu yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Risdiyanto menambahkan, hingga kini dirinya telah menyampaikan laporan kepada pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Sementara untuk langkah selanjutnya, ia menyebut masih menunggu arahan dari dinas setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut.