BerandaHukum dan KriminalPolisi Amankan Ribuan Sachet Jamu Ilegal dari Rumah Kontrakan di Kesugihan

Polisi Amankan Ribuan Sachet Jamu Ilegal dari Rumah Kontrakan di Kesugihan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Iptu Syuaib Abdulah (tengah) tunjukan jamu yang diduga mengandung BKO dan tidak mengantongi ijin edar dari sebuah rumah kontrakan di Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Cilacap, Serayunews.com – Polisi bersama puluhan warga Dusun Gligir Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan menggerebek sebuah rumah di RT 06 RW 01 yang disewakan pemiliknya sebagai rumah kontrakan pada Selasa (26/11/2019) siang. Aktivitas beberapa orang penghuni rumah kontrakan itu, mengundang kecurigaan warga sekitar yang menduga ada pembuatan obatan obatan terlarang seperti narkoba. Dari kecurigaan itu, warga kemudian melapor ke Polsek Kesugihan. Setelah mendapat informasi, Polsek Kesugihan kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilacap.


Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba Polres Cilacap Iptu Syuaib Abdulah menjelaskan, warga khawatir penghuni rumah kontrakan itu membuat jenis pil extasi. Sehingga warga mengetuk rumah tersebut. Namun tidak dibukakan pintu sehinga warga mendatangi Polsek dan memberitahu kejadian tersebut.

“Setelah kami datang ke lokasi, ternyata rumah tersebut digunakan untuk pengemasan jamu tradisional,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) sore.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah mesin pengemas otomatis serta ratusan dus kecil yang berisi ribuan sachet jamu. Lima penghuni kontrakan yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita juga diamankan. Mereka diantaranya berinisial RM (49) warga Dusun Gunung nangka Rt 02/06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, AS (38) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, SM (41) warga Dusun Bayeman Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Dua perempuan yaitu MY (39) warga Desa Planjan Kecamatan Kesugihan dan SI (52) warga Desa Sikampuh Kecamatan Kroya.

“Kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, rumah tersebut digunakan hanya untuk pengemasan produk, Bukan merupakan tempat produksi jamu yang diamankan. Sementara berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa ratusan jamu dengan merek tawon tersebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Polres Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan POM serta Dinas Kesehatan Cilacap guna memastikan terkait perijinan, maupun kandungan jamu kemasan itu.

“Jumlahnya ada sekitar 490an dus kecil yang setiap dusnya berisi 10 sachet. Diduga produk ilegal, tetapi untuk memastikan apakah terkait dengan kandungan yang berada pada jamu tersebut, apakah termasuk jamu dengan Bahan Kimia Obat Berbahaya atau bukan kami akan dalami dan berkoordinasi dengan BPOM dan Dinkes Cilacap. Begitu juga dengan tempat produksinya nanti kami telusuri lebih lanjut,” paparnya.

Terkait