Purbalingga, serayunews.com
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berjalan di sejumlah wilayah. Sebagai pengembangan dari sistem tersebut, saat ini telah diterapkan aplikasi GO-Sigap Mobile.
“Pada intinya ini sebagai pengembangan dari sistem ETLE,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo, Senin (30/05/2022).
Dia menjelaskan, ada tiga sistem penindakan yang bisa dilakukan petugas. Pertama, sistem stasioner, di mana petugas stand by di suatu titik, memasang beberapa rambu pemberitahuan, dan memberhentikan kendaraan yang melintas.
Kemudian hunting sistem, di mana petugas saat patroli menemukan pelanggaran maka saat itu bisa melakukan penindakan. Selanjutnya sistem tertangkap tangan, biasanya saat petugas melakukan pengamanan lalu lintas kemudian mendapati pelanggar, maka saat itu juga bisa dilakukan penindakan.
“Nah, Go Sigap Mobile sistemnya sama dengan ETLE, menindak pelanggaran dengan bukti berupa foto atau video,” kata dia.
Barang bukti berupa foto atau video ini, bisa diambil menggunakan kamera handphone. Namun demikian, tidak semua anggota polisi bisa melakukan pemotretan untuk dilakukan penilangan.
Petugas yang bisa melakukan hal itu, hanya anggota satlantas lebih khusus lagi anggota yang diberikan surat perintah penyidikan (sprindik). Pada foto itu pun tidak bisa dimanipulasi, karena harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.
“Tidak semua polisi bisa memfoto dan kemudian menjadikan dasar penilangan. Ada petugas khusus, di foto juga harus ada keterangan waktu pengambilan, lokasi atau kordinat, dan pengambil gambar,” kata dia.
Setelah melakukan foto, lanjut AKP Rizky, foto dikirim ke grup yang ada. Selanjutnya tidak lantas langsung ditilang, ada proses verifikasi data terlebih dahulu. Nomor kendaraan di cocokan dengan identitas pemilik sesuai data.
“Mekanismenya, petugas patroli menemukan pelanggar kemudian divalidasi, antisipasi plat palsu. Jika itu benar, maka pembayaran dilakukan melalui briva seperti pada ETLE,” kata dia.