Cilacap, serayunews.com
Keempat tersangka yang diamankan dalam rumah warga di Kesugihan Cilacap yakni MS (43) yang melayani penjualan judi togel jenis sanghai, sedangkan tiga tersangka lain yakni MA (26), AM (30) dan S (50) sebagai pembeli kupon togel sanghai tersebut.
Kepala Polres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa para tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya perjudian di wilayah tersebut, yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polres Cilacap. Saat itu penggrebegan dilakukan pada Senin (04/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kita dapat amankan tersangka empat orang, satu penjual dan tiga pembeli, dengan barang bukti sekitar Rp 477 ribu, dengan lokasi di wilayah kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan sudah pemberkasan,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya.
Selain keempat tersangka, dari TKP juga diamankam barang bukti berupa uang Rp 477 ribu, 2 buah pulpen warna merah, 8 buah bonggol, 6 lembar kertas tafsir dan 1 buah buku rekapan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.