CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap menggerebek pabrik jamu ilegal berbahan kimia obat (BK0) di Desa Kedawung Kecamatan Kroya. Ribuan jamu berbagai merek berikut mesin pengemas diamankan petugas. Sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tempat produksi yang berada di gudang belakang pemilik rumah ini beromset ratusan juta perbulan. Padahal, meski jenis dan khasiat jamu berbeda tetapi komposisi bahan yang digunakan sama.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mejelaskan, tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaranya AS (40) sang pemilik gudang warga desa Kedawung, Kecamatan Kroya, pemilik rumah sekaligus. Serta dua orang lainnya yaitu NS (38) dan SK (23) sebagai peracik jamu.
Berbagai jamu yang diproduksi tersangka tidak memiliki ijin edar serta dicampur dengan bahan kimia obat berbahaya. Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah beroperasi selama lima tahun lebih. Sementara peredaran jamu itu tersebar di pulau jawa.
“Satu tersangka sebagai pemilik usaha semantara dua lainnya merupakan karyawan. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu yang berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong untuk jamu, 1 kg Paracetamol, 2 karung kopi mentah, 2 kg obat perangsang, ribuan kapsul siap packing, 60 dus jamu siap edar, alat timbang serta tiga unit alat packing jamu,ā ” jelasnya kepada wartawan, Kamis (17/1/2018) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu modus jamu ilegal yaknik memalsukan tempat produksi yang tertera pada kemasan. Para tersangka, meracik jamu tersebut dengan beberapa bahan diantaranya serbuk temu lawak, tepung kunyit dicampur dengan paracetamol. Apapun jenis, merek serta khasiat jamu bahan yang digunakan pelaku sama.
“Dalam kasus ini kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM Semrang,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Kesehatan, yaitu memproduksi dan mengedarkan obat tanpa ijin BPOM dan menggunakan bahan kimia berbahaya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Cilacap dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
“Dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak satu miliyar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya.