SERAYUNEWS – Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pemuda dengan menggunakan golok.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus penangkapan tersebut bermula dari korban berinisial RR (27) warga Kecamatan Purwokerto Timur, pada hari Jumat (31/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Korban sedang berada di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK) ikut Jalan Bung Karno Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.
“Dari keterangan korban, kemudian pelaku DS membawa senjata tajam jenis golok sambil mengancam korban dengan nada keras dan kasar,” ujar dia, Senin (19/5/2025).
Korban saat itu sedang nongkrong di salah satu angkringan dan melihat pelaku tengah berteriak memanggil namanya dan membawa golok. Korban berusaha mengamankan diri. Warga sekitar berusaha melerai peristiwa tersebut. Namun, salah satu warga TR (55) yang hendak memisah justru disundul kepalanya. Hingga mengundang warga lainnya untuk melerai.
Korban, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas, hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti golok warna hitam sepanjang kurang lebih 47 cm dan satu buah flashdisk berisi rekaman video peristiwa di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 KUHP,” katanya.