Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, bermula dari laporan seorang kolektor tanaman hias bernama Kusriyanto (65) yang baru saja kehilangan 77 pot tanaman hias Aglaonema berbagai jenis. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp 30 juta.
Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidut dia mendapati tanaman hias kesahangannya itu sudah tidak ada lagi di ruang dekat dapur rumahnya. Keesokan harinya, korban mengecek ke belakang ternyata paranet/jaring-jaring yang terpasang di pojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kemranjen.
Setelah adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen, melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan sarana yang digunakan dari rekaman cctv yang tidak jauh dari TKP. Berbekal rekaman cctv tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada, Kamis (10/2/2022) berhasil mengamankan tersangka FA (22) warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik, WTA (33) warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan dan AT (47) warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku yaitu, OA yang juga berperan sebagai pemetik, masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengambil berbagai tanaman jenis Agalaonema milik korban pada malam hari saat situasi sepi, dengan cara memanjat pagar dan memotong paranet menggunakan gunting,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tanaman hias berbagai jenis, satu unit mobil Toyota Avanza warna Merah berikut kunci kontaknya, satu lembar STNK atas nama Mulyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah Putih berikut kunci kontaknya, diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ujarnya.(San)