SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Satu orang tersangka berinisial TM (51) warga Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo berhasil diamankan.
Wakapolres Kebumen Kompol Fariz Budiman dalam konferensi pers Selasa (14/10/2025) mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Desa Bandung Kecamatan Kebumen pada Senin (6/10/2025) lalu. “Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda,” terangnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat. “Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram. “Satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut;” jelasnya.
Pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuhnya.