SERAYUNEWS-Polres Pemalang membuka layanan penitipan kendaraan bermotor. Layanan ini gratis dan berlangsung selama masa mudik alias masa jelang dan setelah Lebaran 2025. Lebaran atau Idulfitri 2025 kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2026.
Melalui Instagramnya, Polres Pemalang memberikan penjelasan terkait layanan penitipan kendaraan bermotor tersebut. Layanan itu untuk memastikan kendaraan aman selama mudik atau bepergian.
Gambarannya adalah ketika akan mudik, maka kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, bisa dititipkan di layanan tersebut. Adapun tempat penitipannya adalah di Polres Pemalang dan Polsek jajaran Polres Pemalang.
Syarat penitipannya adalah adanya fotokopi KTP pemilik kendaraan. Selain itu, adalah fotokopi STNK/BPKB. Penitipan kendaraan bermotor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Ini adalah salah satu langkah yang dilakukan Polres Pemalang dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
Sekadar diketahui, mudik adalah tradisi yang berlangsung sudah sangat lampau. Mudik yang paling menyedot perhatian dan banyak pelakunya adalah mudik di masa Lebaran. Di masa Lebaran atau Idulfitri, banyak warga Indonesia yang mudik atau pulang ke kampung halaman.
Mereka mudik untuk merayakan Lebaran atau Idulfitri di kampung halaman. Di tahun ini saja, Kementerian Perhubungan memprediksi ada 146 juta warga Indonesia yang akan menjalani mudik. Artinya, separuh dari seluruh warga Indonesia akan menjalani mudik.
Pemalang sendiri adalah salah satu daerah yang potensial dilewati pemudik. Khususnya mereka yang akan mudik melewati jalur pantai utara Jawa Tengah. Sebab, sebagian wilayah Pemalang ada di jalur pantai utara Jawa Tengah.