SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Polisi menangkap seorang tersangka berikut barang bukti puluhan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, tersangka bernama Reno (43), warga Desa Candinata. Reno berprofesi sebagai sopir angkut salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.
“Kasus tersebut terungkap pada hari Rabu 10 September 2025. Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan dengan memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres bersama Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Menurut Kapolres, Reno sengaja memanfaatkan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung ukuran 12 kilogram. Ia bahkan memanipulasi segel tabung untuk membuat gas oplosan tampak asli.
“Cara yang dia lakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna. Ini untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dia buat sendiri,” ungkap Kapolres.
Barang bukti:
“Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” tambah Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik memindahkan gas antar tabung secara otodidak dari video di YouTube. Ia mencoba selama empat bulan hingga mahir melakukan pengoplosan.
Atas perbuatannya, Reno terancam hukuman pidana berlapis. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.