Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Satres Narkoba Polres Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti, hasil kejahatan yang berhasil diungkap. Sabu-sabu seberat 18,6 gram, itu disita dari tersangka berinisial R. Pengungkapan dilakukan pada 10 Februari 2022.
“Total berat barang bukti berupa sabu ada 18,6 gram. Dimusnahkan seberat 14,1 gram. Selebihnya masih digunakan sebagai barang bukti,” kata Kasat Narkoba, AKP Muhammad Muaman, melalui KBO Sat Narkoba, AKP Amirudin.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Purbalingga, bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 14 gram itu, sudah dalam bentuk paket siap edar. Selanjutnya dibuka dan dileburkan didalam ember berisi air.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur dengan air, kemudian dibuang ke septic tank,” ujarnya.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti.