Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setioyo memberikan keterangan. Ia mengatakan, terungkapnya pesta barang haram tersebut bermula, saat pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SP. SP tersebut baru saja bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Purwokerto, Minggu (5/6/2022).
“Dari penangkapan, SP kami interogasi dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial HP. HP mengontrak rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja,” kata dia, Selasa (7/6/2022).
Dari informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi tempat HP berada. Setelah melakukan pengintaian polisi memastikan HP berada di dalam rumah. Polisi langsung masuk dan mendapati empat orang pemuda, yakni HP sendiri, AB, BD, dan KS yang saat itu mereka sedang berpesta dan bertransaksi sabu-sabu.
“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap empat pelaku, kami mendapati barang bukti dari tersangka HP berupa satu buah alat hisap sabu. Selain itu satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,68 gram. Satu buah handphone sebagai sarana. Sedangkan dari BD, kami amankan satu handphone dan sepeda motor. Untuk KS kami juga mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, polisi menggelandang mereka berempat bersama barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keempat pelaku, mereka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.