Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif S memberikan penjelasannya. Sebelum melakukan penangkapan terhadap SUP, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat jika ada peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya terkuak identitas yang bersangkutan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan SUP di rumahnya,” ujar dia, Sabtu (27/8/2022).
Saat penggerebekan, SUP tidak banyak berkutik karena polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 26 lembar obat kemasan Tramadol HCI 50 MG. Masing-masing lembar berisikan 10 butir. Kemudian satu botor plastik warna putih bertuliskan Heximer02 Trihexphendyl yang di dalamnya berisikan 990 butir berisikan obat warna kuning bertuliskan MF. Ada juga dua bendel plastik klip transparan, serta uang tunai Rp 60 ribu yang dugaannya hasil penjualan.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu handphone. Lalu, satu lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 MG yang berisikan empat butir,” kata dia.
Atas perbuatannya, SUP terancam pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.