
Polresta Banyumas memastikan, izin gudang miras di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden yang digerebek beberapa waktu lalu, sudah kedaluwarsa. Pemilik miras terancam pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana empat tahun.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pemilik gudang berinisial EFH, saat ini berada di luar negeri. EFH mengaku telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras, sejak tahun 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan. Namun tahun 2020 lalu, izin tersebut telah kedaluwarsa dan EFH tetap melanjutkan bisnisnya.
“Saat kami amankan, miras itu hendak distribusikan karena sudah mereka masukkan ke dalam truk box. Totalnya ada 10.380 botol minuman keras berbagai merek yang kami amankan,” kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2022).
Setelah pasti bahwa gudang miras tersebut tidak memperpanjang izinnya, maka poliso pun melakukan penyegelan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, hingga menunggu pemilik gudang pulang dari luar negeri.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, melaporkan ke kepolisian terkait penjualan miras tanpa izin. Karena seperti yang kita ketahui, miras ini kerap kali menjadi sumber masalah. Apalagi di Baturraden, ada beberapa kasus kecelakan akibat dari miras,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menindak secara tegas penjual miras, baik tradisional maupun kemasan.
“Apabila masyarakat mengetahui tempat penjual miras tanpa izin, segera melaporkan ke kami. Kami akan lakukan penindakan, nanti kami kumpulkan kemudian kami musnahkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Titik Pudji Astuti yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga memastikan, pemilik gudang miras di Desa Kutasari sudah tidak mengantongi izin.
“Izin ke pihak pemerintah daerah waktu itu memang sebagai penjual atau pengecer dan sekarang izin dari Kementerian Perdagangan sudah tidak berlaku,” kata dia.